Diprotes Komisi III DPR, KPK Tegaskan SOP Penggeledahan KPK Tak Berubah Sejak Lama
KPK diprotes Komisi III DPR karena dianggap berlebihan saat menggeledah dengan pendampingan Brimob bersenjata laras panjang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo angkat bicara mengenai penggeledahan ruang anggota DPR.
KPK diprotes Komisi III DPR karena dianggap berlebihan saat menggeledah dengan pendampingan Brimob bersenjata laras panjang.
Agus mengatakan standar operasional prosedur (SOP) KPK dalam menggeledah ruang anggota DPR tidak berubah sejak dulu.
"Mengenai penggeledahan, kedatangan kami di DPR sebanyak delapan kali, standarnya sama persis. Kami masuk ke DPR jam 10.00 WIB pagi lewat tangga untuk menghindari wartawan," kata Agus di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Rombongan KPK lalu diantarkan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat. Agus membantah pihaknya mencari sensasi serta tontonan.
"Yang membawa wartawan juga bukan kami," kata Agus.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati obyek vital lembaga negara. Namun, Agus mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi SOP bila diminta Komisi III DPR.
"Kami akan evaluasi kedepan. Kami akan menjaga menghormati dan prosedur akan kami hormati sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan hormati itu," tuturnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR dari Demokrat Ruhut Sitompul malah mendukung SOP penggeledahan KPK. Menurut Ruhut, SOP tersebut tidak mengalami perumahan sejak lama. Ia ingat saat KPK menggeledah ruang Politikus Demokrat Sutan Batoegana.
"Sama juga kok, bawa senjata jug kok. KPK ini enggak ada yang dilanggar. Seolah KPK beda dengan DPR. Kita dipilih rakyat," tuturnya.