Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Damayanti: Kalau Nggak Ikut Aturan Main di Sana, Boro Boro Dapat Proyek, Ditengok Pun Tidak

"Masalahnya kata klien saya 'Pak kalau kita nggak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro boro dapat proyek. Ditengok pun tidak kamu',"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Damayanti: Kalau Nggak Ikut Aturan Main di Sana, Boro Boro Dapat Proyek, Ditengok Pun Tidak
Ambaranie Nadia K.M
Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir mengungkapkan praktik suap sudah jamak terjadi untuk mendapatkan proyek dari Pemerintah.

Melalui pengacaranya, Haerudin Masaro, Khoir menyuap Damayanti agar mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku.

"Kalau anda jadi saya pilih mana, mendapat proyek dengan cara tidak mengeluarkan duit atau dengan menyuap? pasti jawabannya tentu dengan tidak menyuap," kata Haerudin di KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia pun balik bertanya apakah mungkin seseorang mendapatkan proyek tanpa sepeser pun uang keluar.

"Tapi masalahnya sekarang apakah bisa kita dapatkan proyek dengan cara yang seperti itu," imbuh dia.

Ketika ditanya apakah Khoir korban pemerasan, Haerudin mengaku belum mengetahuinya.

Berita Rekomendasi

Namun lanjut Haerudin, kliennya mengaku sulit mendapatkan proyek jika tidak mengikuti 'sistem' yang sudah lama terbentuk.

"Masalahnya kata klien saya 'Pak kalau kita nggak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro boro dapat proyek. Ditengok pun tidak kamu'," ungkap dia.

Walau pun sudah memberikan uang pelicin, lanjut dia, itu bukanlah jaminan mendapatkan proyek.

"Sekarang kamu ngasih aja, ikut sistem, belum tentu kamu dapet. Ada yang (memberikan suap) lebih tinggi," beber Haerudin.

Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar.

Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung 8 Km, Tiakur – Weet, 8 Km, Adaut – Kandar, Lingkar Pulau Marsela, dan Pelabuhan - Wonreli – Lapter 10 Km.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas