Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Freeport
Panja tersebut disepakati secara kuorum oleh Komisi III DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) penegakan hukum kasus Freeport.
Hal itu disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR, Senin (1/2/2016) sore.
"Kainta panja penegakan hukum berkaitan dengan persoalan yang terjadi dalam ranah penegakan hukum di republik ini. Kaitannya bagaimana hukum itu mampu dilakukan secara optimal dengan rasa keadilan," kata Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Panja tersebut disepakati secara kuorum oleh Komisi III DPR.
Panja Freeport dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Benny K Harman dan Mufachri Harahap.
"Nanti dibagi anggotanya di Komisi III, ada yang masuk panja hukum di bidang lain," tuturnya.
Politikus PAN itu membantah pembentukan Panja Freeport terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ia menjelaskan panja dibentuk karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Dimana kasus yang memiliki perhatian khusus salah satunya Freeport.
"Bukan persoalan personal dengan Kaitannya Setya Novanto. Tidak ada. Kita ingin sesuatu pada pelaksanaan aset-aset negara," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR akan menjadikan Panja itu sebagai awal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport, Daeng belum dapat menjawabnya.
"Kalau pansus kan gabungan antar komisi. Maka kita fokus menggali persoalan-persoalannya dulu, dengan membentuk panja di Komisi III DPR berkaitan dengan proses penegakan hukum yang ada," imbuhnya.