Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Kurir Damayanti Wisnu Putranti Penjual Kue Lapis Legit

Kata Hendra, kedua kliennya itu hanya disuruh untuk menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Kurir Damayanti Wisnu Putranti Penjual Kue Lapis Legit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hendra Heriansyah mengungkapkan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini hanya berperan sebagai orang suruhan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Kata Hendra, kedua kliennya itu hanya disuruh untuk menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Klien kami sekedar menerima doang, kemudian diserahkan. Gitu aja. Nanti teknisnya kami jelaskan setelah ada pemeriksaan terdakwa ya," kata Hendra di KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Hendra sendiri mengatakan kliennya dan Damayanti baru belakangan ini menjalin pertemanan. Bagaimana kenalanan dan kesibukan ketiganya jika bertemu, Hendra mengaku tidak tahu.

Lagipula lanjut dia, baik Julia dan Dessy tidak mengerti mengenai pengurusan perkara terkait proyek jalan di Pulau Seram Provinsi Maluku itu.

"Klien kami Bu Dessy dan Julia murni hanya ibu rumah tangga yang sebatas kenal dengan kolega di legislatif. Dia aslinya penjual kue lapis legit," kata Hendra.

Dessy dan Julia sendiri disebut sedari awal adalah staf ahli Damayanti. Belakangan, KPK menyebut Julia adalah agen Asuransi PT Allianz Insurance Life.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menangkap Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas