RJ Lino Diduga Merugikan Keuangan Negara Rp 32,6 Miliar
Richard Joost Lino diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32.633.298.000.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjabat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32.633.298.000.
Angka tersebut berasal dari perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun 2010.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan angka tersebut berasal dari ahli yang digunakan KPK sendiri.
Laode pun mengatakan angka tersebut tidak akan berbeda jauh dengan audit resmi yang akan dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Menurut perhitungan kami, tidak jauh yang ada sekarang karena sudah menggunakan metode yang sama dengan perhitungan kerugian negara," kata Syarif, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Syarif melanjutkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi, setiap lembaga penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
Walau demikian, kata dia, pihaknya tetap menunggu hasi perhitungan dari BPK.
"Untuk audit pasti dari BPKP atau BPK sedang dilaksanakan dalam proses ini sehingga dalam waktu tidak lama lagi angka finalnya bisa kita terima," tukas Syarif.
Sebelumnya, KPK meminta bantuan ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk melakukan kunjungan fisik dan estimasi harga fasilitas crane PT Pelindo II di Panjang, Pontianak dan Palembang.
Hasil kunjungan tersebut menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan mengenai analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dengan total perbedaan sekurang-kurangnya USD 3.625.922.
Nilai tukar rupiah terhadap Dolar tahun 2010 adalah Rp 9 ribu.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.