Bambang Widjojanto: Revisi UU KPK Mendelegitimasi Seluruh Upaya Pemberantasan KPK
Bambang Widjojanto menyebutkan revisi UU KPK bukan hanya melemahkan tetapi juga mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Dalam suratnya melalui change.org, mantaan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebutkan revisi UU KPK bukan hanya melemahkan tetapi juga mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan Bambang itu dikutip Emerson Yuntho dari Indonesua Corruption Watch yang menyampaikannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2016).
"Bambang Widjojanto (BW) yg kita kenal sebagai mantan pimp kpk/tokoh antikorupsi mengajak seluruh warga Indonesia menolak revisi UU KPK. Salah satu cara menolaknya adalah menandatangani dan menyebarluaskan petisi change.org/janganbunuhkpk," kata Emerson.
Berikut adalah petikan surat dari BW yg disampaikan melalui change.org
Sobat,
Kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini.Apa yang mereka ingin revisi? Adanya Dewan Pengawas, yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK. Adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan SP3. Juga, KPK tak boleh mengangkat penyidik/penyelidiknya sendiri. Yang membuat saya lega, rakyat tak bisa dibohongi dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi. Puluhan ribu menolak revisi, melalui petisi Suryo di bawah ini. Selama ini, kalau rakyat bersuara, bergerak; KPK selamat, Indonesia selamat!
Revisi ini bukan sekadar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi.
Revisi ini mengintervensi indepedensi KPK.
Karena itu, saya mengajak sobat semua untuk bergabung melawan revisi UU KPK. Dimulai dari menandatangani dan menyebarkan petisi di bawah ini. Kita tunjukkan, rakyat melawan.
Salam anti korupsi,
Bambang Widjojanto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.