Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukses Jadi Penyidik di KPK, Kenapa Novel Harus Dipindah ke BUMN?

"Selama ini Novel Baswedan sukses di KPK. Mengapa harus ke BUMN?"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sukses Jadi Penyidik di KPK,  Kenapa Novel Harus Dipindah ke BUMN?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penolakan terhadap didepaknya Novel Baswedan terus mengalir.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai opsi pimpinan KPK itu sebagai kompromi yang harus ditolak.

"Kalau penempatan di BUMN sebagai kompromi maka seharusnya ditolak," tegas Agustunus kepada Tribun, Senin (8/2/2016).

Dikatakan dia, tidak ada yang perlu dikompromikan untuk hal tersebut.

Lanjut dia, sebagai seorang penyidik KPK, Novel sukses mengemban tugasnya menangkap para koruptor.

Sehingga menjadi hal aneh bila pimpinan KPK mengambil opsi memindahkan Novel ke BUMN.

"Selama ini Novel Baswedan sukses di KPK. Mengapa harus ke BUMN?" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus yang mendera penyidik senior KPK itu, menurutnya tidak perlu ada kebijakan mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara).

Apalagi deponering itu bersyarat harus menghentikan karir penyidik senior KPK itu.

"Saya tidak berharap adanya deponering. Karena hal itu bermakna adanya tindak pidana yang telah dilakukan Novel," tegas Agustinus.

Ia mendorong agar penyelesaian kasus hukum Novel benar-benar diselesaikan.

Sehingga Novel tidak selalu tersandera kasus tersebut di masa mendatang.


"Bila kejaksaan berpendapat tidak cukup bukti maka seharusnya penuntutan dihentikan, sekalipun agak janggal karena perkara telah dilimpahkan," menurutnya.

Kata dia pula, Kejaksaan harus menjelaskan alasan penarikan kembali perkara.

Namun, imbuhnya bila perkara hendak dilanjutkan, maka semua pihak perlu mengawal agar persidangan berjalan secara obyektif.

"Bila Novel tidak bersalah maka kita berharap akan dibebaskan. Keadaan ini menguntungkan Novel karena tidak tersandera kasus," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membantah adanya barter soal nasib penyidik Novel Baswedan di KPK.

Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel.

"Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana," ujar Saut melalui pesan singkat, Minggu (7/2/2016).

Saut mengakui bahwa pimpinan KPK menawarkan posisi di luar KPK, yakni BUMN untuk menjadi tempat Novel mengabdi.

Opsi tersebut dipilih demi kelangsungan agenda yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi.

Ia pun meminta masyarakat tidak memandang sisi negatif atas pilihan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas