Pakar Hukum Tata Negara Tanyakan Pasal Revisi yang Menguatkan KPK
Kewenangan SP3 sudah tidak relevan lantaran kini Mahkamah Konstitusi telah mengizinkan penetapan tersangka bisa diajukan gugatan praperadilan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pakar hukum tata negara meragukan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mempertanyakan klaim DPR RI yang mengatakan revisi UU KPK untuk memperkuat kedudukan lembaga antirasuah itu.
Misalnya saja Saldi mencohkan mengenai kewenangan baru yang akan diberikan kepada KPK yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Saldi, kewenangan SP3 sudah tidak relevan lantaran kini Mahkamah Konstitusi telah mengizinkan penetapan tersangka bisa diajukan gugatan praperadilan.
"Buktinya mana yang menguatkan? Jadi kalau tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan KPK bawa saja ke praperadilan. Menguji di sana," kata Saldi usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Tidak hanya kewenangan SP3, Saldi juga berpendapat tidak tepat KPK dibentuk Dewan Pengawas.
Sebabnya, kata dia, DPR sendiri sebagai mitra kerja KPK juga mengawasi KPK.
"Lalu untuk apa lagi dewan pengawas," kata dia.
Saldi juga berpendapat KPK tetap berwenang bisa mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar dari Polri dan Kejaksaan. Saldi merujuk beberapa putusan praperadilan yang menggugat KPK, majelis hakim tidak mempersoalkan mengenai penyelidik atau penyidik independen.
"Jadi tidak ada persoalan," kata dia.
Pendapat serupa juga dikemukakan pakar hukum Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, draft Revisi UU KPK berpotensi mengamputasi kewenangan KPK.
"Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang," kata pria yang mendapat gelar profesor dari Law School, Universitas Melbourne, Australia itu.
Pada kesempatan tersebut juga hadir pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Refly Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.