Pegiat Pemilu: RUU Pilkada Akan Dikebut Satu Malam
Saya cek ke Baleg dan Komisi II, draftnya saja mereka belum punya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sigma, Said Salahuddin menilai bahwa revisi UU Pilkada akan dikebut dalam satu malam saja di DPR.
Berdasarkan kroscek yang dirinya lakukan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Komisi II DPR RI, belum ada naskah perubahan UU Pilkada hingga saat ini.
"Saya cek ke Baleg dan Komisi II, draftnya saja mereka belum punya. Tapi ini sudah masuk Prolegnas. Makanya ini pasti sama seperti kemarin pakai sistem kebut semalam," ujarnya saat diskusi di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Said juga sempat menanyakan kapan revisi undang-undang pilkada akan dibahas oleh DPR, tapi anggota dewan tidak ada yang mengerti tentang jadwal tersebut.
Padahal, KPU harus menyiapkan tahapan pilkada 2017 secepatnya.
Belum lagi, menurut Said, banyak hal yang harus dibenahi dari pilkada lalu, termasuk soal sengketa pencalonan serta penerapan sanksi yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu.
Mengingat, politik uang masih belum dapat terselesaikan hingga saat ini.
"Seharusnya sanksi administratif harus diperberat. Kalau perlu, penerapan sanksi kode etik bukan hanya KPU dan panwaslu saja yang diberikan, tapi juga terhadap pasangan calon," katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, tidak sedikit calon kepala daerah yang memberikan janji kepada KPU di daerah, namun hal tersebut lepas dari pantauan Bawaslu sehingga selisih suara mencapai di atas ketentuan MK dan MK tidak menyidangkan hal tersebut.
"Janji dan iming-iming ke komisioner di KPU itu nyata di daerah dan saya yakin pilkada 2017 nanti juga pasti akan seperti ini," ungkap Said.