Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kali Dipanggil Riza Chalid Tak Hadir, Kejaksaan Agung Akan Pakai Cara Lain

Lantas, bagaimana cara penyelidik mendapat keterangan Chalid tanpa pemanggilan? "Rahasia," jawab Arminsyah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Kali Dipanggil Riza Chalid Tak Hadir, Kejaksaan Agung Akan Pakai Cara Lain
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa dari Komite Penyelamat Nawacita melakukan aksi di depan kantor KPK, Jakarta Selatan, terkait skandal pencatutan nama presiden dan wapres permintaan saham PT Freeport, Selasa (15/12/2015). Pengunjukrasa mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan mengambil langkah hukum untuk menjerat Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus berupaya meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan pemufakatan jahat.

"Kami terus berupaya bisa mendapatkan keterangan yang bersangkutan," ujar Jampidsus Arminsyah di kantornya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Namun, caranya tak lagi dengan melayangkan surat panggilan. Sebab, tiga kali sudah surat panggilan dilayangkan, Riza Chalid tak memenuhi ketiga panggilan tersebut.

Lantas, bagaimana cara penyelidik mendapat keterangan Chalid tanpa pemanggilan? "Rahasia," jawab Arminsyah.

"Sudah tiga kali diundang tidak datang, nah ini selebihnya kami upayakan dengan cara lain," lanjut dia.

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara politisi Golkar Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Diduga, di dalam pertemuan itu terdapat permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berita Rekomendasi

Novanto sudah satu kali memberikan keterangan ke penyelidik Jampidsus, yakni pada Kamis (4/2/2016). Namun, pemeriksaan Novanto belum selesai.

Ketika kasus itu diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait masalah etika, Riza tidak memenuhi panggilan. Ketika itu, menurut pemerintah, Riza berada di luar negeri.

Akhirnya, MKD memutuskan untuk tidak meminta keterangan Riza.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas