Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja Hasilkan Sejumlah Poin Perubahan Revisi UU KPK

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo menyebutkan sejumlah poin yang mengalami perubahan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Panja Hasilkan Sejumlah Poin Perubahan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Poster besar anti korupsi di pasang di gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan pembahasan revisi UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dilanjutkan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo menyebutkan sejumlah poin yang mengalami perubahan.

Hal didapat setelah Panja melakukan rapat konsiyering.

"Ada hasil panja harmonisasi revisi UU KPK," kata Firman di ruang rapat Baleg DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).‎

Sejumlah poin yang mengalami perubahan antara lain.

- Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa "Pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".

- Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

- Pasal 37D tugas dewan pengawas ditambah yakni:
a. Memberikan izin penyadapan dan penyitaan.
b. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

-Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.

-Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan 'anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik'.

-Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.

-Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.

-Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.‎

-Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas