Ruhut Klaim Rapat Paripurna Bahas RUU KPK Ditunda Karena Demokrat
Ia pun meminta semua pihak menahan diri membahas revisi UU tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan menunda rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK.
Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul mengklaim rapat paripurna batal karena keputusan pihaknya menolak revisi UU KPK.
"Buktinya hari ini enggak jadi karena Demokrat," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ruhut pun mempertanyakan agenda rapat paripurna yang terlihat tergesa-gesa untuk mempercepat pembahasan revisi UU KPK.
Ia pun meminta semua pihak menahan diri membahas revisi UU tersebut.
"Logika aja gini, mau dikejar hari ini di Bamus, siang mau rapat paripurna. Ada apa? Kok buru-buru banget. SOP KPK sudah bagus. Hormatilah. Ingat satu UU di buat itu dengan hati yang bersih, karena banyak dikorupsi. itu digagas Bu Mega," katanya.
Ruhut menyatakan Demokrat tegas menolak revisi UU KPK.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menolak revisi UU KPK karena sangat sensitif dan waktunya belum tepat.
"Karena itu Partai Demokrat tidak setuju untuk di bawa ke paripurna sekarang . Kami akan berkonsultasi dengan Ketum sesegera mungkin," katanya.
Sementara Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengakui Demokrat setuju dengan usulan Gerindra menunda rapat paripurna.
"Mudah-mudahan Demorkat bisa bersama dengan Gerindra," kata Supratman.