Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pakar Seknas Jokowi: Yang Ngotot Minta Paspor Hitam Karena Tidak Paham

Dewan Pakar Wilayah Perbatasan Seknas Jokowi, menilai anggota DPR yang menuntut paspor hitam sudah "keblinger".

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dewan Pakar  Seknas Jokowi: Yang Ngotot Minta Paspor Hitam Karena Tidak Paham
KOMPASIANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nazarudin Ibrahim, Dewan Pakar Wilayah Perbatasan Seknas Jokowi, menilai anggota DPR yang menuntut paspor hitam sudah "keblinger".

Menurutnya, permintaan DPR itu sungguh tak berdasar secara hubungan internasional karena pemberian kekebalan diplomatik harus merujuk pada Konvensi Wina 1961.

Dikatakan, dalam kacamata hubungan internasional, permintaan DPR ini masuk dalam kategori kebutuhan fungsional. Secara teoritis kebutuhan fungsional itu, lanjutnya, sudah dipenuhi dengan diberikannya passpor hitam kepada unsur pimpinan DPR-RI.

"Lantas, sekarang sebagian Komisi I "ngotot" agar semua anggota mendapatkan paspor hitam. Itu semakin memamerkan ketidakfahaman mereka akan hukum internasional," ujar Nazar, Senin (15/2/2016).
Nazar juga punya kekhawatiran adanya permintaan paspor hitam, seperti ada "udang dibalik batu".

"Bagaimana kita bisa percaya bahwa oknum-oknum DPR bisa membantu tugas diplomasi. Kita ingat betul dengan pongahnya Setya Novanto memamerkan kehadirannya dalam kampanye Donald Trump," ia mengingatkan.

"Mereka hadir sesuka hati, padahal perannya hanya jadi penggembira dan itu bukanlah tugas negara sama sekali, tegas Nazar.

Sekjen Pergerakan Indonesia, Abi Rekso sependapat dengan pernyataan Nazar. Dirinya juga menolak dengan keras Permintaan DPR itu.

Berita Rekomendasi

Abi Rekso menuturkan, seharusnya mereka yang ngotot minta passpor hitam membaca kembali UU No. 37 Tahun 1999, BAB VII Tentang Aparatur Hubungan Luar Negri.

Dalam UU itu, diatur siapa saja yang bisa menjadi aktor diplomasi negara. Mereka yang meminta paspor hitam, dianggapnya gagal memahami pengertian  "kekebalan diplomatik".

"Dengan paspor hitam tidak serta merta mendapat kekebalan diplomatik. Paspor biasa pun bisa mendapatkan kekebalan diplomatik sejauh tidak bertentangan dengan perjanjian ekstradisi antar negara dan konvensi internasional," ujarnya.

Abi juga meragukan kemampuan bahasa asing anggota-anggota DPR RI yang menjadi prasyarat dalam tugas-tugas diplomasi kenegaraan. "Sudahlah, DPR sebagai law maker ,fokus saja pada tugasnya," tegas Abi Rekso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas