Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan dan Gebrak Meja Warnai Pelaporan Korban Novel ke Kejakgung

Kami ditangkap dan langsung dibawa ke polres. Di sana kami disiksa disetrum.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tangisan dan Gebrak Meja Warnai Pelaporan Korban Novel ke Kejakgung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Pelaporan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan saat dia masih bertugas di Polres Bengkulu, datang melapor ke Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Irwansyah Siregar, Rusli Aliansyah, Dedi Nuriadi, dan Donny Yeprizal Siregar yang datang bersama pengacaranya, Yuliswan.

Pelaporan yang diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, berlangsung sekitar 22 menit.

Keempat pelaku pencurian sarang burung walet pada 2004 itu menceritakan kronologi kejadian versi mereka yang diselingi tangisan.

"Kami ditangkap dan langsung dibawa ke polres. Di sana kami disiksa disetrum. Lalu kami dibawa ke Pantai Panjang (Bengkulu) dan kaki kami ditembak," kata Irwansyah Siregar, seorang korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel, sambil mengucurkan air mata di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Penyampaian secara emosional juga disampaikan pengacara korban dugaan penganiayaan itu, Yuliswan yang mengaku kerabat dari seorang korban, Irwansyah Siregar.

Saat menyampaikan pendapatnya kepada Kapupenkun Kejagung, Yuliswan sesekali meninggikan nada suaranya.

BERITA TERKAIT

Dia juga sempat menggebrak meja saat menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel.

"Ini kriminal murni dan tidak ada kriminalisasi," kata Yuliswan sambil memukul meja beberapa kali.

Pengacara korban penganiayaan yang mengaku telah seminggu berada di Jakarta, sempat menyesalkan  pernyaatan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Menurut Yuliswan, penegasan berulang kali Jaksa Agung bahwa keberlanjutan kasus tersebut merupakan haknya, menyakiti perasaan korban.

"Lantas bagaimana dengan hak klien saya," kata Yuliswan.

Dia bahkan mengancam akan membawa permasalahan ini ke tingkat internasional, tanpa menjelaskan secara rinci lembaga antar negara mana yang dia maksud.

Amir Yanto yang menerima laporan tersebut, berjanji akan meneruskan aduan korban ke pimpinannya, Jaksa Agung.

"Saya tidak bisa berjanji banyak. Semoga yang diperjuangkan mendapat ridha dari Allah dan apapun hasilnya, mudah-mudahan diterima," kata Amir Yanto.

Sebagai informasi, Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet, semasa bertugas di Polres Bengkulu pada 2004 silam.

Kasus tersebut semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Jaksa Agung menarik kembali berkas perkara Novel dengan dalih ingin mengkaji ulang sambil melihat aspirasi yang berkembang pada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas