Kapolri Sebut Dokter RSCM Belum Tentu Terlibat Karena Dianggap Praktik Biasa
"Belum tentu dokter yang melakukan itu terlibat dalam kaitan jual beli ini, karena itu hanya praktik biasa, maka standar itu adalah SOP."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD), dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya merupakan pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya yang rentang umurnya antara 20 sampai 30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 sampai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.