Kapolri Sebut Dokter RSCM Belum Tentu Terlibat Karena Dianggap Praktik Biasa
"Belum tentu dokter yang melakukan itu terlibat dalam kaitan jual beli ini, karena itu hanya praktik biasa, maka standar itu adalah SOP."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sindikat penjualan ginjal sudah bergulir satu bulan di bareskrim Polri.
Bahkan kepolisiam pun sudah melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Hingga kini belum ada penetapan tersangka baru di kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan dalam kasus ini, para dokter di RSCM belum tentu terlibat apabila memang SOP sebelum dan sesudah operasi dilakukan dengan benar.
"Belum tentu dokter yang melakukan itu terlibat dalam kaitan jual beli ini, karena itu hanya praktik biasa, maka standar itu adalah SOP."
"Kalau SOP dilakukan sesuai, tentu tidak ada pelanggarannya," tutur Badrodin, Jumat (19/2/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang empat ini menegaskan apabila nanti dari hasi; penyelidikan ditemukan ada keterlibatan pihak dokter ataupun rumah sakit, ia berjanji akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau ditemukan pelanggaran ya kami tindak, tapi kalau tidak jangan dikaitkan. Standarnya itu SOP kalau sudah sesuai ya tidak ada masalah," ucapnya.
Badrodin menambahkan dari hasil analisa penggeledahan, keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan penerima ginjal nanti akan disimpulkan apakah ada keterlibatan pihak dokter atau rumah sakit dalam kasus ini.
Terpisah, Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana menuturkan berdasarkan hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kasus tersebut.
Umar juga meminta saat ini RSCM jangan dikaitkan lebih dulu dengan kasus ini.
Ia khawatir orang yang akan melakukan pendonoran ginjal menjadi takut.
"Kami mohon RSCM jangan di kaitkan dulu, nanti efeknya akan panjang, akhirnya banyak orang yang mau melakukan operasi si dokternya nggak berani nanti akan begini akan begitu," ucapnya.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka dalam kasus sindikat penjualan ginjal.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD), dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya merupakan pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya yang rentang umurnya antara 20 sampai 30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 sampai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.