Arsul Sani: Kejagung Tidak Profesional Jika Kasus Novel Dianggap Tak Cukup Bukti
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara mengenai penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara mengenai penghentian penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan.
Ia mengaku tidak memahami sikap yang diambil Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara tersebut dengan alasan tak cukup bukti.
"Kalau syarat deponering, kita maklumi," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Arsul menilai Kejaksaan Agung tidak profesional bila berasalan kasus Novel tak cukup bukti. Ia pun memaparkan alasan penilaian tersebut. "Kenapa tak profesional? Karena tak cukup bukti, kenapa sampai P-21 (bukti cukup), Mengapa tidak P-19 terus," kata Politikus PPP itu.
Ia juga mempertanyakan bila alasan Kejaksaan Agung menilai kasus itu telah kadaluarsa. Mengapa, Kejaksaan Agung sejak dahulu tidak segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan.
"Kita cermati apa yang jadi alasan dalam kasus Novel, kalau alasan deponering, ada kepentingan umum oke, kita bisa pahami, soal setuju atau tidak soal lain, itu kewenangan Jaksa Agung," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.