Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Modus Penyalahgunaan Anggaran di Tahun 2015

Modus korupsi selanjutnya yakni penggelapan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Modus Penyalahgunaan Anggaran di Tahun 2015
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Koordinator bidang investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri (kiri) bersama Peneliti ICW Wana Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelewengan anggaran paling banyak dilakukan koruptor sepanjang 2015.

Demikian hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melakukan pemetaan atas kasus korupsi yang diselidiki aparat penegak hukum.

Dipaparkan anggota Investigasi ICW Wana Alamsyah, dalam keterangannya Rabu (24/2/2016), bahwa modus kasus korupsi penyalahgunaan anggaran mencapai 134 kasus.

"Modus penyalahgunaan anggaran sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 803,3 miliar," ujarnya.

Modus korupsi selanjutnya yakni penggelapan.

Cara itu sampai 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp 803 miliar.

Adapun modus mark up sebanyak 104 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 455 miliar.

Berita Rekomendasi

"Modus berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, markdown, laporan fiktif, penyunatan dan sebagainya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas