Panitera Anggap Bodoh Penyuap Kasubdit Kasasi MA
"Itu spekulasi. Yang bodoh itu yang ngasih duit. Itu hal yang tidak mungkin,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, menganggap pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan adalah tindakan bodoh.
"Itu spekulasi. Yang bodoh itu yang ngasih duit. Itu hal yang tidak mungkin," kata Suroso usai diperiksa KPK terkait suap kepada pejabat MA di KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Suroso menyebutnya tidak mungkin karena eksekusi tidak bisa dihindari.
Pasalnya, kata dia, sejak perkara tersebut diputuskan, petikan putusannya sudah langsung dikirim.
"Dengan adanya kutipan putusan saja jaksa sudah bisa eksekusi," kata dia.
Menurut Suroso, salinan putusan secara lengkap membutuhkan waktu tiba bulan untuk dikirim.
Suroso beralasan putusan harus diketik dan diteliti lagi hakim yang memutus perkara.
"Mestinya harus dilihat perkara pidana itu mestinya tidak bisa ditolong," kata Suroso.
Suroso mengakui kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi sudah diputus Desember.
Salinan putusan tersebut agak telat dikirim karena paniteranya meninggal dunia dua bulan yang lalu.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.