Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera Anggap Bodoh Penyuap Kasubdit Kasasi MA

"Itu spekulasi. Yang bodoh itu yang ngasih duit. Itu hal yang tidak mungkin,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panitera Anggap Bodoh Penyuap Kasubdit Kasasi MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, menganggap pihak yang mau menyuap untuk menunda pengiriman salinan putusan adalah tindakan bodoh.

"Itu spekulasi. Yang bodoh itu yang ngasih duit. Itu hal yang tidak mungkin," kata Suroso usai diperiksa KPK terkait suap kepada pejabat MA di KPK, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Suroso menyebutnya tidak mungkin karena eksekusi tidak bisa dihindari.

Pasalnya, kata dia, sejak perkara tersebut diputuskan, petikan putusannya sudah langsung dikirim.

"Dengan adanya kutipan putusan saja jaksa sudah bisa eksekusi," kata dia.

Menurut Suroso, salinan putusan secara lengkap membutuhkan waktu tiba bulan untuk dikirim.

Berita Rekomendasi

Suroso beralasan putusan harus diketik dan diteliti lagi hakim yang memutus perkara.

"Mestinya harus dilihat perkara pidana itu mestinya tidak bisa ditolong," kata Suroso.

Suroso mengakui kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi sudah diputus Desember.

Salinan putusan tersebut agak telat dikirim karena paniteranya meninggal dunia dua bulan yang lalu.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas