Ahok Dicecar 20 Pertanyaan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (25/2/2016) diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri kurang lebih tiga jam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Barekrim Polri, Kamis (25/2/2016)
Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima.
Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.
Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.
Sedangkan Fahmi, Firmansyah, dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar.
Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.
Berita Rekomendasi