Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Paslon Cagub Kalteng Willy-Wahyudi Dianggap Tak Miliki Legal Standing

Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91 persen.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugatan Paslon Cagub Kalteng Willy-Wahyudi Dianggap Tak Miliki Legal Standing
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Robikin Emhas‎, Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran - Habib H. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Robikin Emhas‎, Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran - Habib H. Said Ismail, menilai gugatan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Willy Midel Yoseph dan M. Wahyudi K. Anwar, tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," kata Robikin, Jumat (26/2/2016).

Robikin menjelaskan, sebab Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Pilkada dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1 Tahun 2015 juncto PMK 5 Tahun 2015 yang pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 sampai dengan 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5 persen.

"Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara dan perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara," kata Robikin.

Dengan demikian, lanjut dia, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91 persen.

"Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91 persen suara, sedangkan ambang batas maksimal Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah 1,5 persen, maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dalam persidangan kemarin (25/2/2016), membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Willy M. Yosep-Muhammad Wahyudi K. Anwar.

Bantahan tersebut disampaikan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Kalteng dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

KPU Kalteng selaku Termohon menjelaskan penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2015, dari semula tanggal 9 Desember 2015 menjadi 27 Januari 2016, memiliki dasar hukum.

Berita Rekomendasi

Padal 13 November 2015, DKPP telah menjatuhkan Putusan yang memerintahkan kepada KPU RI untuk mengoreksi pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon.

Atas putusan tersebut, pada 18 November 2015, KPU RI mengeluarkan Putusan tentang Pembatalan Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., dan H. Jamawi sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mencabut Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait putusan tersebut, Paslon Ujang Iskandar dan H. Jamawi mengajukan upaya hukum ke PTUN Jakarta pada 8 Desember 2015.

PTUN pun mengeluarkan putusan yang pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU RI tertanggal 18 November tentang Pembatalan Ujang Iskandar-Jamawi sebagai Pasangan Calon.

"Dengan adanya putusan PTUN dimaksud, Termohon tidak mungkin melaksanakan pemilihan pada tanggal 9 Desember karena belum ada kepastian hukum mengenai siapa saja yang menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dan dibutuhkan persiapan yang cukup untuk pengadaan logistik pemilihan, termasuk pendistribusiannya seperti surat suara yang menampilkan peserta pemilihan, apalagi terhadap putusan PTUN tersebut KPU RI telah mengajukan upaya hukum kasasi," papar Ali.

Termohon pun mengumumkan pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember ditunda sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Termohon juga melakukan sosialisasi penundaan pelaksanaan pemungutan suara kepada peserta pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya serta mengeluarkan Keputusan tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, menurut Termohon, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon mengenai adanya suara tidak sah yang dinilai tidak rasional adalah dalil yang kabur. Penambahan suara tidak sah, dinilai Termohon adalah dalil yang sangat tidak jelas karena Pemohon tidak menjelaskan dari mana sumber bukti yang dibangun oleh Pemohon atas dalil tersebut.

"Apalagi dalam permohonannya secara jelas Pemohon menyebutkan bahwa alasan yang dibangun Pemohon hanyalah berdasarkan kecurigaan sebagaimana terbukti dalam kalimat Pemohon mencurigai suara tidak sah tersebut seluruhnya adalah suara Pemohon," kata Ali di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas