LGBT Sama Berbahayanya dengan Tindak Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk bersikap lebih tegas menghadapi LGBT
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan homoseksual yang terus terkuak seirama dengan semakin terbukanya gelombang LGBT tidak boleh disepelekan. Kejahatan ini begitu dekat dengan masyarakat, bukan hanya di Kota besara tetapi juga di desa.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah untuk bersikap lebih tegas. Meskipun sejauh ini belum ada UU yang jelas-jelas melarang dan memberi ancaman sanksi pelaku homoseksual. Kecuali UU Pornografi, dan UU Pernikahan.
"Itupun jika perlakuan kejahatan seksual tersebut terjadi pada anak-anak. Dan tidak berlaku pada orang dewasa," kata Hidayat dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR di hadapan peserta Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/2/2016).
Perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalahgunaan narkoba menurut Hidayat tidak boleh membuat pemerintah melupakan kejahatan LGBT.
Apalagi setelah tertangkapnya dua orang oknum guru di Jawa Timur yang tengah melakukan hubungan sesama jenis, padahal keduanya mengenakan baju seragam PNS.
"Karena itu LGBT harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jangan sampai dibiarkan meluas sehingga menjadi penyakit sosial yang semakin besar," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.