Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Berniat Temui Kapolda Metro Jaya Gali Informasi Ivan Haz Tertangkap Kostrad

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait penahanan Fanny Syafriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD DPR Berniat Temui Kapolda Metro Jaya Gali Informasi Ivan Haz Tertangkap Kostrad
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait penahanan Fanny Syafriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz.

Rencananya, MKD akan bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian di Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya IH di Kostrad, apakah ini benar," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

bila informasi tersebut benar, MKD akan meminta bukti permulaan yang dimiliki Polda Metro Jaya atas kasus nakoba seoperti yang diberitakan belakangan ini.

MKD, kata Junimart, harus bersikap untuk menjaga harkat dan martabat DPR.

Bila ada bukti permulaan maka MKD akan membawa informasi tersebut dalam rapat pimpinan dan rapat intenal anggota.

Berita Rekomendasi

"Untuk diputuskan perkara ini bisa ditindaklanjuti secara tanpa aduan," katanya.

Diungkapkan dia kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga sifatnya pengaduan.

tetapi untuk kasus Narkoba, MKD bisa bergerak tanpa aduan.

"Yang masalah Kostrad kemungkinan besar jika bukti permulaan cukup maka kami akan bentuk perkara ini tanpa pengaduan," ujar Politikus PDIP itu.

Ia menuturkan kasus Ivan Haz tidak bisa disatukan terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) serta narkoba.

Junimart menegaskan sesuai dengan tata beracara MKD setiap kasus diproses secara terpisah.

"Tapi bagian kasus itu, bisa menjadi pemberatan perkara yang lain. Tidak bisa akumulasikan. Tapi jadi bagian pertimbangan dalam pengambilan keputusan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas