MKD Targetkan Tim Panel Selesaikan Kasus Ivan Haz 30 Hari
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membentuk tim panel untuk memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fanny Safriansyah atau
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membentuk tim panel untuk memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fanny Safriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz.
Tim panel diberi target 30 hari untuk memutuskan tersebut.
"Proses sidang yang dilakukan MKD membentuk panel dengan target satu bulan," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Sudding mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Sudding mengatakan MKD diperlihatkan video dari Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tersebut.
"Saya kira dari rekaman, lalu dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Ivan Haz) awalnya membantah, akhirnya mengakui," kata Politikus Hanura itu.
Sedangkan untuk dugaan narkoba, MKD juga telah melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya, Sudding mengatakan petugas telah melakukan test urine sebanyak dua kali terhadap Ivan Haz.
Hasilnya, Ivan negatif narkoba.
"Nanti kita lihat dalam proses persidangan MKD. Kita juga melihat tingkat kehadiran yang sungguh minim," imbuhnya.
Sementara Ketua Tim Panel Lili Asdjudireja mengatakan pihaknya masih memproses kasus tersebut.
Ia menargetkan kasus itu akan diputuskan dalam masa kerja 30 hari.
Bila belum selesai maka akan ditambah 30 hari kerja.
"Kita masih mempelajari kasus itu," katanya.