PPP Djan Faridz Klaim Luhut dan Yasonna Restui Pembentukan Majelis Islah
Dia juga menjelaskan bahwa dalam kepengurusan Majelis Islah terdapat lima orang dari Muktamar Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Djan Faridz mengklaim bahwa pembentukan Majelis Islah PPP telah disetujui oleh pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly dan telah dibicarakan dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan pada pertemuan beberapa waktu yang lalu.
"Majelis Islah itu sudah dibicarakan kepada pemerintah dan pemerintah sepakat adanya hal ini. Makanya, harus sesegera mungkin dibentuk karena waktu perpanjangan SK Bandung hanya 6 bulan," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fenita Darwis di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Fenita juga menjelaskan bahwa kader PPP yang tergabung dalam Majelis Islah akan langsung bekerja mulai dari Jumat (4/3/2016) hingga 30 hari ke depan untuk mengkomunikasikan perihal Islah menjelang Muktamar yang akan diselenggarakan.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam kepengurusan Majelis Islah terdapat lima orang dari Muktamar Jakarta, Bandung dan Surabaya sehingga totalnya menjadi 15 orang. Namun, saat ini baru 10 orang karena kepengurusan Surabaya tidak menyerahkan nama-nama kadernya untuk menjadi anggota Majelis Islah.
"Makanya, kami terus mengajak kubu Rommy untuk ambil bagian menjadi Majelis Islah ini. Kalau mereka mau bergabung silakan. Tapi kami akan membuka tangan untuk mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Epyardi Asda menyatakan bahwa saat dirinya bertemu dengan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta, SDA membuat surat keputusan tentang pembentukan Majelis Islah PPP.
Majelis Islah nantinya akan bertugas untuk melaksanakan Muktamar yang rekonsiliatif, demokratis dan berkeadilan.
"Jadi, pertemuan tadi pagi, memutuskan untuk pembentukan Majelis Islah PPP yang ditandatangani langsung oleh Pak SDA sebagai ketua umum PPP yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly," jelasnya di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Majelis Islah bersifat ad hoc dan akan bekerja selama 30 hari untuk merumuskan langkah-langkah islah, melakukan komunikasi dengan semua pihak yang berkonflik dan berkomunikasi dengan pimpinan wilayah di seluruh Indonesia.