Licinnya Labora Sitorus Mantan Polisi Pemilik Rekening Jumbo Hindari Hukuman
Nama Aiptu Labora ASitorus kembali mencuat. mantan polisi pemiliki rekening jumbo tersebut kabur dari saat akan dieksekusi.
Penulis: Adi Suhendi
kemudian kasusnya tersebut diputus pengadilan negeri Sorong.
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan Kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Menghilang Usai Putusan MA
Selasa (20/1/2015) Aiptu Labora belum dilakukan penahanan usai keluarnya putusan MA.
Eksekusi terhadap Labora pun tertunda kemudian Polres Sorong mengeluarkan daftar buron terhadap Labora.
Cukup mengherankan saat itu, Labora yang sebelumnya ditahan Polres Kota Sorong sejak 18 Mei 2013.
Saat itu Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman, justru tidak berada di LP sejak Maret 2014.
Saat itu oknum Kemenkumham ternyata menerbitkan surat keputusan bebas untuk Labora.