Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Diperiksa Kasus Korupsi Alkes Universitas Airlangga
Menurut Siti, saat itu dia tidak menjabat sebagai menteri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadillah Supari mengaku tidak tahu kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga tahap I dan II tahun Anggaran 2010.
Menurut Siti, saat itu dia tidak menjabat sebagai menteri.
Jabatan menteri kala itu disandang Endang Rahayu Sedyaningsih.
"Kalau LO (Liaison Officer) nggak tahu ya. Itu proyek Bu Endang. Itu kan tahun 2010," kata Siti usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Menurut Siti, kasus tersebut seharusnya ditanyakan ke Endang. Sayang, kata dia, Endang sudah meninggal dunia.
"Saya sudah tidak jadi menteri dan Bu Endang sudah meninggal. Maka untuk keterangan, andaikan masih ada Bu Endang," kata dia.
Siti diperiksa diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih (Min).
Bambang adalah Pengguna Anggaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010 sementar Minarsih adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, MIN disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.