Bawa 20 Ribu Tandatangan Netizen, LBH APIK ke MKD Minta Ivan Haz Dipecat
Ivan Haz tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, makan gaji buta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mendatangi ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kedatangan Ratna membawa petisi berupa tandatangan 20 ribu netizen melalui change.org yang meminta MKD memecat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Daftar tandatangan itu dikumpulkan dalam kardus biru dengan tulisan 20 Ribu tandatangan penjarakan dan pecat Ivan Haz dan Masinton.
"Ivan Haz tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, makan gaji buta. Lalu penganiayaan tingkat berat," kata Ratna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Apalagi, kata Ratna, MKD telah menggelar sidang panel sebagai indikasi pelanggaran berat yang dilakukan Ivan Haz.
Tim panel terdiri dari tokoh masyarakat serta ahli akamedisi. Ratna berharap sanksi yang diterima putra Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak hanya berupa skors.
"20 ribu orang mendukung Ivan Haz dipecat. Kita ingin MKD tidak hanya mengusut Ivan Haz tetapi juga Masinton Pasaribu," kata Ratna.
Sementara, Anggota MKD Muhammad Syafii yang menerima LBH APIK mengatakan dukungan tersebut diterima pihaknya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD masih terus memproses apa yang tadi disampaikan LBH APIK dalam sidang-sidang kita bahkan terhadap Ivan Haz sampai pada kesimpulan penelusuran bukti-bukti yang kita kumpulkan pelanggaran berat sehingga bikin panel," kata Syafii.
Politikus Gerindra itu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya untuk menjaga harkat martabat anggota dewan. "Kita berhati-hati mengambil keputusan, kita harus ada penguatan untuk dilakukan sanksi," katanya.
Sedangkan terkait Masinton, Syafii mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan. Meskipun, korban pemukulan telah menarik aduan dari MKD.
"MKD belum memuturjan apa yang diambil dari kasus Pak Masinton proses masih berjalan, meskipun ada penarikan aduan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.