Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kirimkan Surat PanggilanTersangka ke Adik BW

‎Apa kalau keluarga BW maka kebal hukum?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Kirimkan Surat PanggilanTersangka ke Adik BW
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Haryadi Budi Kuncoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hari ini, Kamis (10/3/2016) penyidik Bareskrim Polri melayangkan panggilan tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK)‎, yang adalah adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo iI.

"‎Hari ini kami layangkan panggilan pada yang bersangkutan, untuk diperiksa pada Senin (14/3/2016)," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri.

Agung berharap HBK kooperatif dan hadir didampingi pengacaranya untuk diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus yang juga menyeret nama mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

Saat ditanya soal materi pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan ke HBK, termasuk apakah sudah ada konfirmasi dari HBK soal kehadirannya ke Bareskrim, Agung menjawab diplomatis.

"Materi pertanyaan itu teknis, nanti saja hari Senin. Soal konfirmasi belum ada, kami harap yang bersangkutan hadir pada Senin (14/3/2016) pukul 10.00 WIB," katanya.

Agung melanjutkan seluruh proses pengadaan di PT Pelindo II erat kaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK).

Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

Agung juga mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti untuk bisa menetapkan HBK sebagai tersangka.

Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga bersuara atas ‎penetapan tersangka pada HBK.

"Yang jelas kalau buktinya mengarah ke sana (adiknya BW) apa harus kita hindari? ‎Apa kalau keluarga BW maka kebal hukum? Kan tidak," kata Badrodin.

Badrodin menambahkan dalam kasus korupsi di Pelindo II, maka siapapun yang terlibat pasti akan ditindak.

"Yang terlibat pasti ditindak, nanti ada ruang untuk membela di pengadilan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas