Titiek Soeharto: Tuntutan untuk Yayasan Supersemar Asal-asalan
Ia mengingatkan yayasan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Putri Presiden ke-2 RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto angkat bicara mengenai yayasan Supersemar.
Ia mengingatkan yayasan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Untuk pelajar dan mahasiswa yang pintar-pintar tapi tidak punya dana cukup untuk meneruskan sekolahnya. Itu tujuannya didirikannya oleh Pak Harto," kata Titiek di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Sabtu (12/3/2016).
Ia pun mempertanyakan yayasan tersebut dituntut karena merugikan negara.
Padahal, kata Titiek, yayasan tersebut menerima uang negara hanya Rp309Miliar. Kemudian, dana yang telah dikeluarkan sebesar Rp700Miliar.
"Yang sudah menerima beasiswa itu ada 2 juta orang lebih sampai sekarang. Lalu kita disuruh menuntut balikin apa segitu, malah nombok lah gitu. Jadi ini salah nuntut, enggak mempelajari lebih detail tuntutannya. Jadi maaf asal-asalan," kata Titiek.
Titiek juga mengungkapkan Yayasan Supersemar tidak pernah menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika.
Apalagi, Yayasan Supersemar dituding menerima uang dari laba bank pemerintah.
"Memang laba bank pemerintah ada yang dollar? Enggak ada kan. Nah kita dituntut dibayar sekian juta dollar kan enggak masuk akal, makanya kita berat hati karena kita dituntut enggak bener, kita menuntut balik ke pemerintah. Kita ini sekarang dibekukan, disita, di freeze untuk itu jadi kita enggak bisa kita kasih lagi, sementara untuk beasiswa itu berhenti," kata Wakil Ketua Komisi IV itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum melaksanakan eksekusi Yayasan Supersemar, meski data aset lembaga pemberi beasiswa itu telah diserahkan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Februari 2016 silam.
Dalam surat itu, Kejaksaan menyebut pihak telah memverifikasi daftar aset Yayasan Supersemar dan meminta informasi tentang kelanjutan eksekusi.
"Kami belum dapat balasan dari surat itu," kata Amir Yanto di kantornya, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Sedang Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan surat kiriman Kejaksaan saat masih diteliti Ketua Pengadilan, Haswandi.
"Ketua Pengadilan kebetulan sedang sangat sibuk," kata Made saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).