Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi LP Kerobokan Bali Kendalikan Peredaran Narkoba Interrnasional

Sindikat narkoba jaringan Bali tersebut sudah beroperasi selama satu tahun

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Bali pada Sabtu (13/3) kemarin. Sindikat tersebut dikendalikan dari dalam LP Kerobokan pada saat menjalankan aksinya.

Ketiga orang tersangka yang bernama I Made Putu alias Putu Leon (44), I Gede Putu Astawa alias Putu Krecek (39), dan Cahyadi alias Bocah (38) ditangkap di kawasan Kuta, Bali oleh Tim Narcotics Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh AKBP Donny.

"Sindikat narkoba jaringan Bali ini merupakan sindikat internasional karena barang haram yang mereka punya berasal dari Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Nugroho Aji, Rabu (16/3).

Nugroho Aji mengungkapkan sindikat narkoba jaringan Bali tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Pihaknya pun sudah lama mengintai jaringan internasional yang dikenal cukup licin tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Raden Purwadi mengatakan sindikat narkoba jaringan Bali tersebut dikendalikan langsung oleh seorang warga binaan yang mendekam di LP Kerobokan, Bali.

Selanjutnya barang haram seperti sabu dan ekstasi itu, dikendalikan untuk diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Bali.

"Yang mengetahui titik pengambilannya adalah warga binaan yang berada di LP Kerobokan, dia memerintahkan jaringan Leon ini untuk mengambil barang tersebut ke tempat yang sudah ditentukan yakni tempat hiburan," kata Purwadi.

Berita Rekomendasi

Purwadi menjelaskan sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Tiongkok dan Malaysia dimana barang haram itu diselundupkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan modus Body Wrapping. Selain itu Purwadi menambahkan salah seorang tersangka yakni Leon juga mempunyai tempat hiburan yang berada di Kuta.

"Para pelaku merupakan jaringan besar di Bali khususnya tempat hiburan malam. Kami juga masih mendalami apakah Leon dan dua rekannya juga ada melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari para pelaku yakni 154 paket sabu siap edar, 63 butir ekstasi, uang tunai sebanyak Rp 823 juta dan AUD 950, sebilah samurai dan satu unit senapan angin. Tidak hanya itu, petugas juga menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta 18 unit telepon genggam.

"Kami sedang mendalami apakah mereka punya jaringan (uang palsu) atau tidak. Bisa juga uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba, ini yang akan kami dalami," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Junianto Hamonangan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas