Pengamat: Perlu Pendidikan Kewarganegaraan yang Masif Cegah Kejadian Zaskia Terulang
Pengamat politik Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio menilai tak perlu langsung menuding candaan artis danggut Zaskia Gotik
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengamat politik Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio menilai tak perlu langsung menuding candaan artis danggut Zaskia Gotik menghina lambang negara.
Apalagi jika menurut Direktur IPC itu, Zaskia memang tidak tahu dan pemahamannya kurang akan hal itu.
Dia juga menduga bukan hanya Zaskia saja yang tidak mengetahui. Dan itu jelas sangat memprihatinkan bagi bangsa ini saat ada anggota masyarakatnya masih tidak mengetahui hal prinsipil sebagai warga negara Indonesia.
"Menurut saya, Zaskia memang tidak tahu. Dan itu jelas memprihatinkan bagi WNI seusia dia," ujar Sulastio kepada Tribun, Kamis (17/3/2016).
"Tapi bukan tidak mungkin banyak lagi WNI kita yang juga tidak tahu dan bahkan tidak mau tahu terkait hal tersebut," tambahnya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan pendidikan kewarganegaraan yang masif bagi seluruh WNI.
Terutama dengan memanfaatkan media sebagai wadah sosialisasi dan pendidikan akan nilai-nilai kebangsaan dan wawasan nusantara.
"Sehingga media tidak justru dimanfaatkan untuk lelucon yang tidak jelas seperti itu," cetusnya.
Perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.
Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.
Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Nanti dari pihak LSM keberadaan mereka nanti, kami memintakan untuk bukti atau saksi. Iya, nanti bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Nico Setiawan.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.