Gugatan Deponering Ditolak, Jaksa Agung: Sudah Saya Bilang Itu Bukan Bagian Hukum Acara
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan deponering mantan P
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan deponering mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, keputusan hakim Sutiyono atas gugatan yang diajukan dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali, sudah tepat.
"Sudah saya katakan itu bukan bagian dari hukum acara. Deponering itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada Jaksa Agung. Jadi putusan pengadilan negeri sudah benar," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Prasetyo menyebutkan putusan tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa deponering merupakan keputusan final dari Jaksa Agung.
"Semua orang harus terima itu sebagai hal yang tepat. Namanya juga hak prerogatif," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutiyono, menyatakan permohonan praperadilan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Novel Baswedan serta pemberian deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak dapat diterima.
Pada pertimbangannya, hakim Sutiyono menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa penerbitan SKPP kepada kasus dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima" kata hakim Sutiyono di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Menurut Sutiyono, SKPP dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu maka seharusnya praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Mengenai gugatan terkait pemberian deponeering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, hakim tidak menerima karena salah objek.
Hakim menjelaskan yang diberikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku termohon dalam praperadilan adalah deponeering, tapi yang digugat Kaligis dan Suryadharma Ali adalah SKPP untuk dua mantan Pimpinan KPK itu.
Selain itu, Sutiyono menilai permohonan praperadilan mendahului penerbitan SKPP kepada Novel.
Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan SKPP dikeluarkan pada 23 Februari 2016, tapi permohonan sudah diajukan sejak 19 Februari 2016.