Warga Tiongkok Pemilik 520 Ribu Ekstasi Minta Saksi Disumpah Pocong
Sidang yang diketuai Hakim Ibnu B. Widodo ini terlebih dulu memeriksa saksi Sahatma Manik dari Polda Metro Jaya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi, Selasa (22/3/2016), dengan terdakwa Yeung Man Fung, warga negara Hong Kong.
Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni seorang penyidik polisi Polda Metro Jaya dan seorang pengelola Apartemen Ibis.
Sidang yang diketuai Hakim Ibnu B. Widodo ini terlebih dulu memeriksa saksi Sahatma Manik dari Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Di dalam BAP, saksi menyatakan setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa langsung menuju ke Polda tanpa membawa terdakwa.
Tapi, hal tersebut dibantah terdakwa yang menyatakan bahwa saksi telah berbohong.
Menurut Yeung, dirinya dibawa oleh saksi menggunakan mobil. Tak hanya itu, di dalam mobil dirinya dipukuli kepalanya supaya mengakui sebagai pemilik narkoba jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir yang ada di dalam kamar 1123.
Keterangan saksi Sahatma juga bertolak belakang dengan keterangan Willy, pengelola Apartemen Ibis.
Keterangan Willy, polisi sempat meminta kepada saksi Willy untuk membongkar kunci kamar 1123.
Kemudian Willy minta bantuan ke bagaian teknisi untuk membongkar kunci kamar 1123 tersebut. Sebelum terdakwa ditangkap, saksi Willy juga mengatakan polisi juga telah meminta rekaman CCTV dan semua sudah diserahkan pada polisi. Namun anehnya lagi, rekaman CCTV tersebut tidak ada dalam berkas BAP.
Duduk di kursi terdakwa Yeung Man Fung melawan saksi polisi, sambil berdiri menunjuk-nunjuk.
Menggunakan bahasa mandarin, terdakwa mengatakan saksi selalu berbohong dalam memberikan keterangan. Yeung juga meminta kepada hakim supaya saksi disumpah pocong saja.
"Semua keterangan saksi itu tidak benar. Pembohong, sudah di sumpah masih saja berbohong," kata Yeung dalam persidangan.
Usai sidang Jane, ibunda terdakwa mengatakan pada awak media bahwa dirinya yakin betul bahwa anaknya tidak terlibat dalam penggunaan narkoba yang telah dituduhkan. Dirinya berharap hakim bisa melihat kasus ini lebih bijak lantaran anaknya menjadi korban kejahatan polisi.
"Saya yakin diujung persidangan hakim bisa menentukan pilihan yang tepat. Apakah anak saya itu bersalah atau tidak, kita lihat saja nanti," kata jane.
Sementara itu, Sahatma kepada wartawan mengatakan, keterangan yang diberikan di persidangan murni kejujuran dalam proses penangkapan.
Menurutnya memang ada dugaan terdakwa masuk dalam kartel narkoba jaringan Hongkong, yang memang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
"Kami menangkap terdakwa itu bukan asal main tangkap. Mulai dari menghimpun informasi, data-data tambahan dan keterangan masyarakatlah polisi bisa mengungkap jaringan narkoba tersebut," katanya.