Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Terima 50 Laporan Terkait Dugaan Korupsi La Nyalla Mattalitti

Masyarakat mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap tegas dan konsisten

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi Kejaksaan Terima 50 Laporan Terkait Dugaan Korupsi La Nyalla Mattalitti
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyatakan mendapat sekurangnya 50 laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun anggaran 2012.

Ketua KKRI, Soemarno, menyebutkan sejumlah pelaporan itu terkait keterlibatan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti dalam kasus tersebut.

"Masyarakat mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap tegas dan konsisten dalam penanganan kasus Korupsi yang diduga melibatkan La Nyala Mattalitti," kata Soemarno melalui keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (29/3/2016).

Soemarno menyatakan pihaknya saat ini terus memperhatikan jalannya penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial tersebut.

"KKRI sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penogakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti," katanya.

Sebelumnya, ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).

La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas