Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Surat dari Kejati Jawa Timur Terkait Kasus La Nyalla

Menurut Priharsa, keputusan mengenai surat permohonan tersebut belum diputuskan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Terima Surat dari Kejati Jawa Timur Terkait Kasus La Nyalla
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait koordinasi supervisi terkait penanganan berbagai kasus.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan tidak terutup kemungkinan surat tersebut terkait korupsi soal kasus yang menjerat Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti.

"Tidak terbatas kasus-kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara. Juga kasus-kasus yang baru dilakukan gelar perkara tiga hari kemarin," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurut Priharsa, keputusan mengenai surat permohonan tersebut belum diputuskan.

Namun, surat tersebut sudah berada di tangan pimpinan KPK.

"Posisi surat masih di Pimpinan jadi belum bisa menyampaikan keputusan KPK dan belum ada informasi bagaimana respon pimpinan tidak tahu apakah ada kasus-kasus yang tadi ditanyakan (La Nyalla)," kata Priharsa.

Sekadar informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Berita Rekomendasi

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas