Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Pembatalan Interpelasi DPRD Sumut Ajib Shah Didakwa Terima Rp1,195 Miliar

Kamaluddin Harahap memberikan catatan rencana penerimaan uang untuk seluruh anggota DPRD

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangkut Pembatalan Interpelasi DPRD Sumut Ajib Shah Didakwa Terima Rp1,195 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 Ajib ‎Shah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2016) kemarin.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, diberikan agar Ajib selaku anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015.

"Menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho. Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya, pada 1 Juli 2013, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi menyampaikan nota pengantar gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggara 2012 dalam rapat paripurna DPRD.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap dan tiga anggota DPRD lainnya Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri bertemu Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, dan Kabiro Keuangan Sumut Baharuddin Siagian di ruang sekretaris dewan.

Dalam pertemuan tersebut, Nurdin Lubis meminta pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda. Atas permintaan itu, DPRD Sumut pun meminta kompensasi uang ketok sebesar Rp 1,550 miliar untuk seluruh anggota.

Berita Rekomendasi

Biaya Ketok Palu, Politikus Golkar Didakwa Terima Rp 1,1 M dari Gatot

"Kemudian Baharuddin Siagian menyampaikan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Irene.

Atas penyampaian tersebut, Gatot memerintahkan Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, dan Baharuddin Siagian untuk memenuhi permintaan uang ketok tersebut. Yaitu, dengan cara mengumpulkan uang dari beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Pada 26 Agustus 2013, Kamaluddin Harahap memberikan catatan rencana penerimaan uang untuk seluruh anggota DPRD kepada Randiman Tarigan.

Dengan rincian, setiap anggota DPRD mendapatkan Rp 12,5 juta, sekretaris fraksi masing-masing Rp 17,5 juta, ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 20 juta, wakil ketua DPRD masing-masing sebesar Rp 40 juta, dan ketua DPRD menerima sebesar Rp 77,5 juta.

Setelah penyerahan uang ketok, pada September 2013 dalam sidang paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut tahun 2012 melalui Keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumut.

"Beberapa waktu kemudian, bertempat di rumah terdakwa, terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut sekaligus ketua fraksi Partai Golkar menerima uang ketok sebesar Rp 30 juta dari Muhammad Alinafiah (bendahara setjen DPRD Sumut," kata Jaksa Irene.

Merujuk surat dakwaan, untuk persetujuan perubahan APBD TA 2013 Ajib Shah menerima uang sebesar Rp 40 juta, untuk persetujuan APBD TA 2014 politikus Golkar itu menerima Rp 925 juta, dan untuk persetujuan APBD TA 2015 dia menerima Rp 200 juta.

Sementara untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015, Gatot Pujo Nugroho meminta Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis untuk menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar guna diberikan ke 53 anggota DPRD Sumut.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut noaktif, Gatot Pujo Nugroho; Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun; dan mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas