Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Beberkan Peran Aguan Dalam Suap Reklamasi Pantai Jakarta Usai Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan peran Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam suap Raperda reklamasi pant

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Beberkan Peran Aguan Dalam Suap Reklamasi Pantai Jakarta Usai Diperiksa
Tribunnews/Herudin
La Ode Muhammad Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan peran Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif mengatakan peran Aguan akan ketahuan ketika yang bersangkutan diperiksa.

"Saya kurang tahu apa yang diketahui (Aguan) karena belum diperiksa," kata Syarif, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Menurut Syarif mengenai peran Aguan dan perusahaan-perusahaan lain yang ikut reklamasi akan diketahui dari penelusuran aliran uang yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Kan kalau kita meneliti selalu berdasarkan mengikuti uangnya. Kita follow the money. Kalau misalnya ada yang lain menerima juga pasti akan dikembangkan," ungkap Syarif.

Sekadar informasi, Aguan sendiri sudah dicegah KPK selama enam bulan tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sejak dicegah pada pekan lalu, Aguan hingga kini belum diperiksa KPK.

Pencegahan tersebut lantaran anak perusahaannya, PT Kapak Naga Indah, ikut membangun pulau di proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.


Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas