Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung akan Tanya Hary Tanoe Soal Instruksi ke Mantan Dirut PT Mobile 8

Menurut Arminsyah, pada pemiksaan perdananya, Kamis (17/3/2016), Hary mengaku lupa soal instruksinya kepada Hidayat.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung akan Tanya  Hary Tanoe Soal Instruksi ke Mantan Dirut PT Mobile 8
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, pemeriksaan mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, akan berlangsung pada hari ini, Senin (11/4/2016),.

Pemeriksaan hari ini ntuk mengkonfirmasi pernyataan dari mantan Direktur Utama perusahaan telekomunikasi itu, Hidayat.

Menurut Arminsyah, pada pemiksaan perdananya, Kamis (17/3/2016), Hary mengaku lupa soal instruksinya kepada Hidayat.

"Dia jawab lupa dan tidak tahu mengenai beberapa instruksi dan laporan dan petunjuknya kepada Hidayat," kata Arminsyah saat dikonfirmasi Kamis (7/4/2016).

"Nanti kami akan tanyakan kembali mudah-mudahan dia ingat. Terkait dengan pencairan uang dan pendistribusian uang transaksi resistusi yang belum kami beri tahu," tambahnya.
Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

BERITA TERKAIT

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas