Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Berniat Ambil Alih Kasus La Nyalla Mattalitti

Kejaksaan Agung masih menunggu langkah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Berniat Ambil Alih Kasus La Nyalla Mattalitti
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menegaskan pihaknya belum berniat mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014.

Arminsyah menyebutkan, Kejaksaan Agung masih menunggu langkah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membatalkan status tersangka Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti dalam kasus itu.

"Kami tunggu Kajati (Jawa Timur) bersikap apa, baru nanti kami beri petunjuk," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurut Arminsyah, ada dua kemungkinan cara Kejati Jawa Timur menanggapi batalnya status tersangka pada La Nyalla.

"Bisa kami lakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) atau menerima dan menerbitkan kembali sprindik," kata Arminsyah.

Lebih lanjut, terkait pencekalan Ketua PSSI itu, Arminsyah menuturkan masih dalam pengkajian untuk diterbitkan kembali.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Berita Rekomendasi

La Nyalla terjerat kasus penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon, Kejaksaan Tinggi Jatim. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.

“Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” tukas Ferdinandus dalam putusannya.

Masih dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP.


Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.

“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon wajib menjalankan perintah pengadilan.

Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim.

Hakim juga membatalkan dan menyatakan bahwa sprindik yang diterbitkan pemohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta kewajiban bagi termohon untuk menerbitkan surat pembatalan sprindik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas