Kejati Jawa Timur Akan Buat Sprindik Baru untuk La Nyalla Mattalitti
Saya ingin perkara ini maju ke Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menegaskan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti tidak menghentikan jalannya kasus tersebut.
Maruli bahkan menyatakan akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan baru pada kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur tahun 2011-2014 untuk La Nyalla Mattalitti.
"Saya ingin perkara ini maju ke Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan. Kalau ke praperadilan kan belum masuk ke pokok perkara," kata Maruli saat dihubungi Selasa (12/4/2016).
Terkait putusan hakim Fernandus yang menyatakan bukti pada kasus dugaan korupsi Bansos tidak, dicurigai Maruli.
Menurutnya, penilaian hakim Fernandus miring karena menolak kesaksian dari penyidik saat dihadirkan dalam persidangan.
"Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring," katanya.
Selain itu, Maruli menuding ada dugaan hakim berpihak selama sidang praperadilan kepada kuasa hukum La Nyalla selaku pemohon.
"Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya.
Sebelumnya, ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.