Bupati Subang Dititipkan ke Tahanan Polres Jakarta Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Bupati Subang Dititipkan ke Tahanan Polres Jakarta Timur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-subang-ditahan-kpk_20160412_190925.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka. Selain Ojang, ada empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap penyalahgunaan dana BPJS di Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
Adapun salah satu tersangka, Ojang Suhandi dititipkan oleh lembaga antirasuah ke ruang tahanan Mapolres Jakarta Timur.
"Iya, Bupati Subang dititipkan KPK ke ruang tahanan kami," kata Kapores Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budidjono saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2016).
Agung mengaku, pihaknya tidak mengetahui hingga kapan tahanan tersebut dititipkan di ruang tahanan Mapolres Jakarta Timur. Namun, dirinya memastikan tidak akan memberi perlakuan berbeda terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang itu.
"Tergantung mereka. Kalau mereka ditipin silahkan. Tergantung kebutuhan KPK juga kan. Kalau perlakuan, tidak ada perbedaan, sama kaya tahanan lain," katanya.
Selain Ojang Suhandi, Agung menyebutkan pihaknya juga tengah menerima sejumlah tahanan titipan lainnya dari KPK.
"Kemarin sudah ada beberapa, tapi kan dia (Ojang) yang masuk terakhir," katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah itu juga mengamankan uang sebesar Rp528 juta dari tangan jaksa Devyanti.
Duit itu diberikan Ojang untuk mengamankan namanya dari perkara yang menjerat Jajang Abdul Holik sebagai terdakwa atas kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang yang diberikan Jajang itu merupakan pemberian dari Ojang.
Menurut Agus, Ojang memberi uang dengan tujuan agar tidak tersangkut kasus penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014 itu.
"Uang diduga berasal dari OJS," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kepada ketiga orang tersebut, KPK menyangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu terhadap Ojang juga disangka melanggar Pasal 12 B Udnang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.