Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajati Jatim Maruli Hutagalung Curiga Hakim Memihak La Nyalla

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jatim, tidak sesuai prosedur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kajati Jatim Maruli Hutagalung Curiga Hakim Memihak La Nyalla
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti 

"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," terangnya.

Bukan Bukti Baru
Pihaknya belum bisa menentukan sikap atas putusan hakim itu, apakah menerima atau mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Bisa juga Kejati menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini kepada pimpinan. Pimpinan yang akan memutuskan," terangnya.

Kejati Jatim menjaring La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penggunaan dana hibah kepada Kadin Jatim yang telah disidangkan.

Kejati Jatim bahkan mengklaim telah memiliki empat alat bukti sehingga La Nyalla layak dijaring sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum La Nyalla, mengaku puas pada putusan hakim. Pihak La Nyalla berharap Kejati Jatim mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan penyidikan kasus dana hibah Kadin Jatim.

BERITA TERKAIT

"Kami bersyukur, bersyukur, bersyukur," kata Sumarso, anggota tim kuasa hukum La Nyalla.

Sumarso menuturkan putusan itu secara otomatis menggugurkan penetapan tersangka, penetapan La Nyalla dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pencegahan ke luar negeri.

"Putusan ini harus dijalankan. Semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," terangnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan alat bukti yang dipunyai penyidik Kejati Jatim merupakan bukti lama yang sudah diperoleh pada penyidikan kasus (putusan sudah berkekuatan hukum tetap), hingga tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim, telah berkekuatan tetap pada 26 Desember 2015 lalu.

"Kerugian negara sudah dipertanggungjawabkan terdakwa atau terpidana Diar dan Nelson," ujar Ferdinandus. (tribunnews/surya/mif/valdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas