Fraksi PDIP Janji Kawal Agar Tidak Dimanfaatkan Penghindar Pajak
Jadi melihat RUU ini juga merupakan solusi bagus hanya saja jangan hanya dimanfaatkan pengemplang pajak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk kepentingan bangsa.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menegaskan RUU tersebut jangan sampai bertujuan untuk kepentingan para penghindar pajak yang cukup hanya melaporkan pajaknya tetapi tidak membawa hartanya kembali ke Indonesia.
"Jadi melihat RUU ini juga merupakan solusi bagus hanya saja jangan hanya dimanfaatkan pengemplang pajak," kata Eddy dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2106).
Andreas menuturkan RUU Tax Amnesty menjadi alternatif bagi oemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dengan menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini mengendap di lembaga perbankan di luar negeri.
Tetapi, sejumlah pihak menilai munculnya RUU Tax Amnesty bukan hal yang mendesak. Pasalnya, pada 2018 mendatang akan berlaku Perjanjian Sistem Pertukaran Informasi antarnegara atau Automatic Exchange Sistem of Information (AEoI) yang ditandatangani telah ditandatangani Menteri Keungan Bambang Brodjonegoro.
Dengan begitu, setiap negara wajib memberikan informasi atas penempatan dana atau investasi lainya yang tersimpan di sektor perbankan.
"Manfaatkan bangsa ini bukan hanya menghindari perjanjian internasional yang sudah ditandatangi, agar RUU ini dalam pembahasannya memberikan dan berpihak republik ini memang pulang kembali ke Indonesia," ujarnya.
Eddy lalu mencontohkan negara Afrika Selatan dimana pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai dengan rekonsiliasi pajak, di mana pengampunan tidak hanya didukung UU pengampunan pajak tapi dengan UU lalu lintas devisa.
Fraksi PDIP, kata Andreas, juga menyarankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dibutuhkan RUU Repatriasi Modal.
"Pengampunan pajak idealnya satu generasi cukup sekali. Pengampunan pajak di Indonesia jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan ke kebijakan berikutnya. Pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali menunggu momen pengampunan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.