Humas Mahkamah Agung: Dokumen di Ruang Kerja Sekjen MA Dibawa KPK
KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, Kamis (21/4)pagi.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) RI Ridwan Mansyur membenarkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi, Kamis (21/4)pagi.
"Bahwa benar tadi pagi KPK datang ke Mahkamah Agung untuk menggeledah ruang kerja dari Sekretaris Jenderal Nurhadi," ujar Ridwan di gedung Mahkamah Agung RI, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Ia mengaku, belum mengetahui kasus yang diduga melibatkan Sekjennya, kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum jika memang benar ada dugaan korupsi.
"Dalam perkara apa, masih belum diketahui. Serahkan kepada penegak hukum yang berlaku, kaitannya soal apa, kita masih tunggu dari KPK," imbuhnya.
Ia pun menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh 5 orang penyidik KPK dan berjalan selama 3 jam.
"Tadi pagi penggeledahan mulai dari setengah 6 sampai 9, KPK ke MA dengan membawa surat perintah dari KPK, yang datang 5 orang," tuturnya.
Ia kemudian menegaskan, tidak ada penyegelan yang dilakukan KPK. "Tidak ada penyegelan KPK, petugas KPK masuk ke dalam, kita tidak ikut ke dalam. Staf Sekjen bekerja seperti biasa," paparnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, penyidik KPK membawa beberapa dokumen dari ruang kerja Sekjen.
"Yang dibawa KPK itu dokumen, tapi dokumen yang mana, kita belum tau. Kita belum tau pasti ada kaitannya dengan perkara apa, serahkan ke KPK, informasi selanjutnya akan kami infokan lagi," tandasnya.