Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Tahanan Kejagung Siap Angkut Samadikun dari Bandara Halim

sebuah mobil tahanan minibus, bertuliskan Satgassus PPTPK berwarna hijau tua, juga bersiaga untuk jemput Samadikun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Mobil Tahanan Kejagung Siap Angkut Samadikun dari Bandara Halim
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mobil Tahanan Satuan Khusus PPTPK Kejaksaan Agung yang akan membawa terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah persiapan dilakukan tim Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus PPTPK), jelang pemulangan terpidana kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono, di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016) malam.

Puluhan petugas berseragam coklat berkumpul di ruangan VIP Bandara Halim.

Sementara itu sebuah mobil tahanan minibus dengan nomor polisi B7660QK, bertuliskan Satgassus PPTPK berwarna hijau tua, juga bersiaga.

Hingga berita ini dihimpun, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah hadir menggunakan mobil dinasnya RI 68.

Puluhan awak media yang akan meliput datangnya Samadikun juga telah berkumpul.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016).

Saat ini, terpidana korupsi itu tengah dalam perjalanan dari Tiongkok menuju Indonesia.

Berita Rekomendasi

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang.

Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas