Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Tahan Kasat Narkoba Polres Belawan Sebagai Tersangka Cuci Uang Narkotika Rp 2,3 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BNN Tahan Kasat Narkoba Polres Belawan Sebagai Tersangka Cuci Uang  Narkotika Rp 2,3 Miliar
Istimewa
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan narkotika dari Togiman.

Tujuan pemberian uang miliaran rupiah itu adalah agar AKP Ichwan Lubis dengan 'kekuatan' dan jaringannya mampu menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang telah ditangkap BNN di Medan pada 1 April 2016 lalu.

Dalam suatu percakapan dengan ketiga tersangka, diketahui AKP Ichwan Lubis sempat sesumbar 'dekat' dengan sejumlah petinggi di BNN sehingga ia menjanjikan bisa membantu kasus Achin.

Togiman, Ahin dan Yanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis ini.

Selain uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar, tim BNN yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati adanya dana sekitar Rp10 miliar di rekening AKP Ichwan Lubis.

Saat ini, BNN masih menyidik dan menelusuri sumber uang miliaran rupiah milik polisi perwira pertama itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas