BNN Tahan Kasat Narkoba Polres Belawan Sebagai Tersangka Cuci Uang Narkotika Rp 2,3 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Uang tersebut diduga berasal dari kejahatan narkotika dari Togiman.
Tujuan pemberian uang miliaran rupiah itu adalah agar AKP Ichwan Lubis dengan 'kekuatan' dan jaringannya mampu menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang telah ditangkap BNN di Medan pada 1 April 2016 lalu.
Dalam suatu percakapan dengan ketiga tersangka, diketahui AKP Ichwan Lubis sempat sesumbar 'dekat' dengan sejumlah petinggi di BNN sehingga ia menjanjikan bisa membantu kasus Achin.
Togiman, Ahin dan Yanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis ini.
Selain uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar, tim BNN yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mendapati adanya dana sekitar Rp10 miliar di rekening AKP Ichwan Lubis.
Saat ini, BNN masih menyidik dan menelusuri sumber uang miliaran rupiah milik polisi perwira pertama itu.