BNN Tahan Kasat Narkoba Polres Belawan Sebagai Tersangka Cuci Uang Narkotika Rp 2,3 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis.
Ichwan Lubis menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba Rp 2,3 miliar.
Saat ini, sang Kasat Narkoba ditahan di BNN, Jakarta.
"Sudah Tersangka sejak Jumat kemarin dan langsung ditahan di BNN," kata Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi saat dihubungi, Sabtu (22/4/2016).
Kasat Narkoba tersebut dijerat Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 137 huruf b tersebut mengatur, setiap orang yang menerima uang, menerima transfer, aset bergerak maupun tidak bergerak, dari tindak pidana narkotika, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 5 ayat 1 tersebut mengatur, setiap orang yang menerima harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, ditangkap tim BNN di rumahnya, Medan, Kamis (21/4/2016).
Dia terendus tim BNN menerima uang Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba Togiman alias JT Toni.
Sebenarnya, Togiman sendiri sudah dibekuk tim BNN di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016.
Namun, ia masih bisa menggunakan telepon seluler untuk bisnis narkobanya, termasuk mengatur pengiriman dana untuk AKP Ichwan Lubis.
Uang sebesar Rp 2,3 miliar diberikan kaki tangan Togiman, Tjun Hin alias Ahin alias Mirnawati (34) melalui Yanti (kasir sekaligus kakak kandung Togiman).