Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa PPP Kubu Djan Faridz Sebut Yasonna Lakukan Rekayasa Politik

Mereka mengecam Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa PPP Kubu Djan Faridz Sebut Yasonna Lakukan Rekayasa Politik
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Demo massa PPP Djan Faridz di Kemenkumham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seribuan pendemo dari Angkatan Muda Ka'bah (AMK) yang merupakan bagian dari PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz kembali menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (25/4/2016).

Mereka mengecam Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang tak kunjung mengesahkan kepengurusan kubu hasil Muktamar Jakarta ini.‎

Ketua Umum AMK, Sudarto mengatakan, Yasonna selaku Menkumham telah melakukan rekayasa politik yang tidak mengesahkan Muktamar Jakarta dibawah pimpinan Djan Faridz tetapi justru meminta Romahurmuziy menggelar Muktamar Islah abal-abal.

"Menkumham telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan Muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," kata Sudarto di depan Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Menurut Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini, kepengurusan PPP yang sah dimata hukum ialah dibawah pimpinan Djan Faridz sebagaimana putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kami akan terus melawan sampai kapan pun, ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun. Ini adalah perlawanan, yang namanya perlawanan tak akan berhenti, ini adalah jihad dari seluruh kader PPP. Kita punya prinsip," katanya.

Berita Rekomendasi

Dirinya juga menyebut kubu Romy hasil Muktamar Pondok Gede telah menyerahkan susunan kepengurusannya pada pekan lalu kepada Yasonna, merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena itu adalah muktamar abal-abal yang melanggar hukum. Kalau itu tetap dilakukan maka negara ini sudah hancur karena sudah melanggar sendi-sendi berbangsa dan bernegara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas