Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maruli: Tidak Akan Sidangkan La Nyalla Secara In Absentia

Kalau in absentia orangnya tidak bisa ditahan, Saya tidak setuju in absenti

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Maruli: Tidak Akan Sidangkan La Nyalla Secara In Absentia
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan tidak akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dengan tersangka La Nyalla Mattalitti secara in absentia.

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan jika pihaknya melimpahkan perkara Ketua PSSI itu untuk disidangkan secara in absentia maka La Nyalla tidak akan menjalani penahanan.

"Kalau in absentia orangnya tidak bisa ditahan, Saya tidak setuju in absentia," kata Maruli Hutagalung saat dihubungi Selasa (26/4/2016).

Saat ini, sebut Maruli, Kejati Jawa Timur tengah menunggu adanya tindakan dari Pemerintah Singapura untuk mengembalikan La Nyalla ke Indonesia setelah visa kunjungannya habis pada 28 April mendatang.

"Kami tunggu saja kan nanti dia lewat 30 hari, overstayed, nanti dia bisa bermasalah di sana. Kami tunggu saja nanti dia bermasalah sama Singapura," katanya.

Lebih lanjut, Maruli mengaku optimis cepat atau lambat La Nyalla akan kembali ke Indonesia.

Terlebih setelah dua buronan Kejaksaan yang telah melarikan diri bertahun-tahun berhasil dipulangkan beberapa hari lalu.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.

Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.


Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.

Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.

Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua umum PSSI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas